setiap negara dewasa ini menerapkan triaspolitikal rosseou, sehingga didalam negara tersebut terbagi atas tiga komponen legislatif, eksekutif dan yudikatif. yang kita ketahui selama ini bahwa pemilu dilakukan hanya untuk pemilihan legislatif dan eksekutif. baiklah untuk pemilu legislatif dan eksekutif tidak usah disinggung.
memang, konsep yang matang pemilu untuk yudikatif saya belum mendapatkan gambaran yang begitu jelas. melihat dari kondisi negara yang carut marut sudah barang tentu ada yang salah dari sistem yang dijalankan oleh negara ini. artinya perlu perubahan dari sistem yang ada. salah satunya dengan pemliu untuk yudikatif. jika selama ini yudikatif (Mahkamah Agung, jaksa agung da lain-lain) dipilih atas dasar pengajuan dari eksekutif dan disahkan oleh legislatif terlalu banyak intervensi, sehingga penerapan hukum dinegara kita selalu diselesaikan dengan lobi politik. dan yang terjadi kemudian adalah ketimpangan hukum, artinya mereka yang mempunyai akses politik yang kuat maka mereka itulah yang menang. sehingga hukum yang berkeadilan dan sesuai dengan kebenaran yang nyata belum pernah tercapai.
Muammar kadhafi dalam konteks ini pernah mengatakan bahwa hukum yang baik itu adalah hukum yang diambil dari nilai agama dan budaya. menurut saya maksud muammar disini adalah ketika dasar hukum disari dari keduanya maka sudah barang tentu melibatkan masyarakat banyak yaitu rakyat. selama ini rakyat tidak dapat menentukan sendiri “penghukum” mereka sendiri. sehingga, rakyat tidak pernah tahu kepada siapa yudikatif bertanggung jawab. yang selama ini rakyat ketahui adalah bahwa yudikatif bertanggung jawabnya kepada yang Maha kuasa barang tentu.
maka yang harus dilakukan demokrasi untuk pemilihan yudikatif.
setiap hari ada nenek-nenek datang kekampusku(PTS dijogja bagian barat). biasanya yang ia jual buah salak. lumayan… kebetulan aku pernah membeli buah salak yang ia jual. rasanya manis dan enak, salak pondoooh….. aku kalo kekampus mesti ketemu dia. kalo umurnya udah lanjut. terus uniknya lagi ia bawa daganganya keliling kampus, sambil menawarkan kepada mahasiswa, dosen ataupun karyawan. yang jelas setiap orang yang ia temui mesti ditawari.
memang luar biasa nenek tersebut. satu sisi ia memang membuat pemandangan dikampus kurang nyaman. sepertinya dikampusku ngga ada tata tertib saja. namun semua orang dapat memakluminya, mungkin nenek tersebut ngga bisa baca peringatan yang ada di pintu masuk. sisi yang lain aku salut dengan nenek itu, secara ilmu pemasaran ia cukup jeli melihat pangsa pasar, dimana ia jualan ditempat yang ngga ada sainganya. sebab kalo ia jualan dipasar ia akan kalah dengan penjual yang banyak modalnya, dan kalo jualan dimal mesti ngga boleh, sebab akan merusak “pemandangan”. kemudian kalo jualnya dikakilima mungkin ia takut dikejar sapol PP, sedangkan ia tau, kalo lari ngga kuat lagi, udah lapuk…hehe mesti ketangkap…
nek… nenek kasihan betul nasibmu, udah tua renta masih saja engkau berjuang untuk bertarung mengarungi hidup. memang nek, zaman sudah gila…, tak ada yang memperhatikan kita, padahal kita punya negara yang dikelola oleh pemerintah. engkau boleh menanyakan hakmu kepada mereka, sebab yang menggaji pemerintah itu kita, bukan siapa siapa. selayaknya diusiamu yang demikian, engkau seharusnya menikmati hidup dengan lebih baik…tanpa harus bersusah payah.
nenek tersebut hanya satu dari berjuta juta rakyat indonesia yang mengalami nasib sperti dia bahkan lebih buruk…
Undang-undang
simbur tjahaja
perobahan baharu menurut ketetapan jang
diputuskan dalam permusjawaratan utusan-
utusan Kepala-Kepala anak Negeri pada
tanggal 2 sampai 6 september 1927
dipalembang
BAB KE SATU
ADAT BUDJANG GADIS DAN KAWIN
Pasal. 1
Jikalau budjang gadis hendak kawin misti orang tua budjang dan orang tua gadis memberi tahu pasirah atau kepala dusun, itulah “Terang” namanja dan budjang bajar adat terangnja itu “upah tuah” atau upah batin 3 ringgit
Dan 1 1/2 (satu setengah) ringgit pulang kepada Pasirah (amit penutup surat2) dan 11 ringgit pulang kepada kepala dusun dan satu ringgit (djuru namanja) pada penggawa-penggawan. (Bersambung…)