Peregrination88’s Weblog

Desember 29, 2007

pemilu untuk yudikatif

Diarsipkan di bawah: opini — peregrination87 @ 5:54 am

setiap negara dewasa ini menerapkan triaspolitikal rosseou, sehingga didalam negara tersebut terbagi atas tiga komponen legislatif, eksekutif dan yudikatif. yang kita ketahui selama ini bahwa pemilu dilakukan hanya untuk pemilihan legislatif dan eksekutif. baiklah untuk pemilu legislatif dan eksekutif tidak usah disinggung.

memang, konsep yang matang pemilu untuk yudikatif saya belum mendapatkan gambaran yang begitu jelas. melihat dari kondisi negara yang carut marut sudah barang tentu ada yang salah dari sistem yang dijalankan oleh negara ini. artinya perlu perubahan dari sistem yang ada. salah satunya dengan pemliu untuk yudikatif. jika selama ini yudikatif (Mahkamah Agung, jaksa agung da lain-lain) dipilih atas dasar pengajuan dari eksekutif dan disahkan oleh legislatif terlalu banyak intervensi, sehingga penerapan hukum dinegara kita selalu diselesaikan dengan lobi politik. dan yang terjadi kemudian adalah ketimpangan hukum, artinya mereka yang mempunyai akses politik yang kuat maka mereka itulah yang menang. sehingga hukum yang berkeadilan dan sesuai dengan kebenaran yang nyata belum pernah tercapai.

Muammar kadhafi dalam konteks ini pernah mengatakan bahwa hukum yang baik itu adalah hukum yang diambil dari nilai agama dan budaya. menurut saya maksud muammar disini adalah ketika dasar hukum disari dari keduanya maka sudah barang tentu melibatkan masyarakat banyak yaitu rakyat. selama ini rakyat tidak dapat menentukan sendiri “penghukum” mereka sendiri. sehingga, rakyat tidak pernah tahu kepada siapa yudikatif bertanggung jawab. yang selama ini rakyat ketahui adalah bahwa yudikatif bertanggung jawabnya kepada yang Maha kuasa barang tentu.

maka yang harus dilakukan demokrasi untuk pemilihan yudikatif.

No Comments Yet »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.