Peregrination88′s Weblog

Desember 29, 2007

simbur tjahaja (sumber cahaya)

Filed under: sosial — peregrination87 @ 12:41 am

Undang-undang

simbur tjahaja

perobahan baharu menurut ketetapan jang

diputuskan dalam permusjawaratan utusan-

utusan Kepala-Kepala anak Negeri pada

tanggal 2 sampai 6 september 1927

dipalembang

 

BAB KE SATU

ADAT BUDJANG GADIS DAN KAWIN

Pasal. 1

Jikalau budjang gadis hendak kawin misti orang tua budjang dan orang tua gadis memberi tahu pasirah atau kepala dusun, itulah “Terang” namanja dan budjang bajar adat terangnja itu “upah tuah” atau upah batin 3 ringgit

Dan 1 1/2 (satu setengah) ringgit pulang kepada Pasirah (amit penutup surat2) dan 11 ringgit pulang kepada kepala dusun dan satu ringgit (djuru namanja) pada penggawa-penggawan. (Bersambung…)

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

Umpan RSS untuk komentar-komentar pada tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Tema: Silver is the New Black. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.