Peregrination88’s Weblog

Desember 29, 2007

simbur tjahaja (sumber cahaya)

Diarsipkan di bawah: sosial — peregrination87 @ 12:41 am

Undang-undang

simbur tjahaja

perobahan baharu menurut ketetapan jang

diputuskan dalam permusjawaratan utusan-

utusan Kepala-Kepala anak Negeri pada

tanggal 2 sampai 6 september 1927

dipalembang

 

BAB KE SATU

ADAT BUDJANG GADIS DAN KAWIN

Pasal. 1

Jikalau budjang gadis hendak kawin misti orang tua budjang dan orang tua gadis memberi tahu pasirah atau kepala dusun, itulah “Terang” namanja dan budjang bajar adat terangnja itu “upah tuah” atau upah batin 3 ringgit

Dan 1 1/2 (satu setengah) ringgit pulang kepada Pasirah (amit penutup surat2) dan 11 ringgit pulang kepada kepala dusun dan satu ringgit (djuru namanja) pada penggawa-penggawan. (Bersambung…)

No Comments Yet »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.